Menurut FSF, perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan
para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan/menditribusikan,
mempelajari, mengubah
dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu
pada empat jenis kebebasan
bagi para pengguna perangkat lunak, lisensi Free Software
memberikan:
1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa
saja (kebebasan 0).
2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu
bekerja serta dapat disesuaikan
dengan kebutuhan pengguna (kebebasan 1). Akses pada kode
program merupakan suatu
prasyarat.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan
program tersebut sehingga dapat
membantu sesama (kebebasan 2).
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat
menyebarkannya ke khalayak
umum sehingga banyak orang menikmati keuntungannya
(kebebasan 3). Akses pada kode
program merupakan suatu prasyarat juga.
1.3.2 Filosofi Open Source Initiative
Filosofi OSI agak berbeda. Ide dasar open source sangat
sederhana. Jika para pemrogram
dapat mempelajari, mendistribusikan ulang, dan mengubah
kode sumber sebagian perangkat
lunak, maka perangkat lunak itu berkembang. Masyarakat
mengembangkannya,
mengaplikasikannya, dan memperbaiki kelemahannya. Berikut
ini terjemahan bebas dari
syarat sebuah program memiliki lisensi Open Source menurut
OSI (opensource.org/osd):
1. Pendistribusian Ulang Secara Bebas (Free Redistribution)
Lisensi tersebut tidak akan menghalangi pihak manapun dalam
menjual atau memberikan
software tersebut sebagai sebuah komponen dari suatu
distribusi atau kumpulan software
dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi itu juga tidak
memerlukan pembayaran royalti
atau biaya lain untuk penjualan software. Dibolehkan
menjual software open source dalam
berbagai bentuk, tapi bukan menjual lisensi (surat izin).
Pengantar Open Source dan Aplikasi – STT Terpadu Nurul
Fikri – www.nurulfikri.ac.id
2. Kode Sumber (Source Code)
Program harus dilengkapi kode sumber dan mengizinkan
distribusi dalam bentuk kode
sumber maupun bentuk jadi (binary). Jika produk tidak
didistribusikan dengan kode sumber,
sebuah sarana publikasi (pemberitahuan) yang baik harus
disediakan untuk memperoleh kode
sumber tersebut dengan biaya reproduksi yang wajar, atau
memindahkan dari internet tanpa
biaya, misalnya. Kode sumber tersebut harus dalam bentuk
yang membuat programer dapat
memodifikasinya. Kode sumber yang sengaja dibuat untuk
memperdaya atau menipu tidak
diizinkan.
3. Karya-karya Turunan (Derived Works)
Lisensi tersebut harus memperbolehkan karya-karya
modifikasi atau turunan, dan
mengizinkannya untuk didistribusikan dalam bentuk yang sama
seperti lisensi software
asalnya.
4. Integritas Kode Sumber Pencipta (Integrity of the
Author's Source Code)
Lisensi dapat mencegah "pendistribusian kode sumber
hanya dalam bentuk modifikasi" jika
lisensi mengiznkan pendistribusian dalam bentuk "patch
files" (file tambahan) disertai kode
sumber yang bertujuan memodifikasi program pada masa
pembuatan. Lisensi harus secara
tersurat mengizinkan pendistribusian software yang dibuat
dari hasil modifikasi. Lisensi
dapat mensyaratkan ada modifikasi atau karya turunan jika
program akan menggunakan nama
baru atau versi berbeda dari software asal.
5. Tidak Ada Diskriminasi terhadap Individu atau Kelompok
(No Discrimination Against
Persons or Groups)
Lisensi tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi
terhadap pengguna individu/personal
atau kelompok.
6. Tidak Ada Diskriminasi terhadap Bidang Pekerjaan (No
Discrimination Against Fields of
Endeavor)
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari
menggunakan program itu dalam suatu
bidang pekerjaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada
pembatasan program tersebut terhadap
penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan
dalam bidang riset genetik.
7. Pendistribusian Lisensi (Distribution of License)
Hak-hak yang dicantumkan pada program harus dapat
diterapkan pada semua yang menerima
pendistribusian program, tanpa perlu dikeluarkan lisensi
tambahan untuk pihak-pihak
penerima program.
8. Lisensi Tidak Boleh Bersifat Spesifik terhadap Suatu
Produk (License Must Not Be
Specific to a Product)
Hak-hak yang tercantum pada lisensi program tidak boleh
tergantung distribusi software
tertentu. Jika program dipisahkan dari distribusi tersebut
dan digunakan atau didistribusikan
dalam bentuk lain sesuai lisensi progam itu, maka semua
pihak yang menerima program
harus memiliki hak yang sama seperti ketika didistribusikan
dalam bentuk asalnya.
9. Lisensi Tidak Boleh Membatasi Software lain (License
Must Not Restrict Other Software)
Lisensi tidak boleh membatasi software lain. Sebagai
contoh, lisensi itu tidak boleh
memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada
media yang sama harus bersifat
open source.
10. Lisensi Harus Teknologi-Netral (License Must Be
Technology-Neutral)
6Tidak ada ketentuan dalam lisensi yang dapat didasarkan
pada teknologi tertentu (individual)
atau tipe antaramuka tertentu saja.
Filosofi Free Software Foundation
Reviewed by Husni Mubarok
on
14.03
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah Membaca Blog saya , silahkan tinggalkan komentar..