Kunjungi Kami di Youtube.com/Tarbitek

Main Menu Bar

banner image

Negara dan Konstitusi

Pengertian Bangsa: Orang-orang yang tingal di wilayah tertentu dan memilki kesaman keturunan,
adat, bahasa dan sejarah. Ada yang memilki pemerintahan sendir, ada yang masih terjajah. sedangkan
Negara: Organisasi yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat di suatu wilayah berdaulat.
Anasir Pembentuk Negara
• Unsur yang harus ada:
- wilayah
- rakyat
 - pemerintahan berdaulat
• Unsur yang melengkapi:
 - dasar & tujuan Negara (UUD)
- pengakuan negara lain


Bentuk Negara

• Negara Kesatuan (Unitaris): bersusunan tungal, yakni kekuasan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
• Negara Serikat (Federasi): bersusunan jamak, terdir atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memilki konstiusi sendir, kepala negara sendir, parlemen sendir, dan kabinet sendir, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
• NKRI: Negara Kesatuan Republik Indonesia

Teori Terbentuknya Negara

Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles):
Manusia memenuhi kebutuhan hidup – harus bekerjasama dgn
orang lain – saling interaksi membentuk Desa – desa saling
kerjasama membentuk Negara
Teori Ketuhanan/Teokratis (Frederich Julius Stahl dan Santo
Agustinus):
Keluarga - Bangsa – Negara (Civitate Dei vs Civitate Diabolis)
Teori Kesepakatan (Thomas Hobes):
Alam bebas penuh kekacauan – Manusia ibarat hewan – konflik &
perang – natural aw menuntut erjadi Perjanjian – Negara untuk
mencapai kebahagian umum

Proses Terbentuknya Negara
Penaklukan: Liberia diduduki budak (1847)
• Peleburan wilayah (fusi): Jerman (1871)
• Pemisahan dir: Colombia menjadi
Venezuela dan Colombia Baru (1832), Uni
Sovyet pecah (192)
• Aneksasi (pencaplokan): Israel (1948)
• Perjuangan kemerdekan: Belgia (1839),
Pakistan (1947), Bangladesh (1971)

Tujuan Negara

1. Membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekan warga negara terpelihara. (Immanuel Kant)
2. Mewujudkan kesejahteran warga negaranya. (Kranenburg)
3. Mencapai perdamaian dunia sehinga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium. (Dante Aleghieri)

Tujuan NKRI

• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteran umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
• Minimal: - Menyediakan kebutuhan publik, - Pertahanan, Penegakan hukum, - Pengentasan kemiskinan, Pelayanan kesehatan
• Intermediate: - Mengatur pendidikan, Menata Lingkungan, - Jaminan sosial
• Aktif: - Kebijakan industri, pemeratan pendapatan/kerja

Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Reviewed by Husni Mubarok on 23.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah Membaca Blog saya , silahkan tinggalkan komentar..

Diberdayakan oleh Blogger.