Free/Open Source Software (FOSS) adalah istilah yang dapat
memiliki tiga makna, yakni cara pengembangan software, jenis lisensi software,
dan model bisnis software. Sebelum membahas tiga hal ini dalam beberapa bab
kemudian, kita mulai dengan membahas definisi
umum Open Source.
Istilah "Open Source" merupakan penyebutan
singkat dari istilah Free/Open Source Software (FOSS) atau Free/Libre/Open
Source Software (FLOSS). Menurut David Wheeler, secara umum program yang
dinamakan free software (perangkat lunak bebas) atau open source software
(perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang pembuatnya memberi izin
kepada pengguna menjalankan program itu untuk apa saja, mempelajari dan
memodifikasi program itu, dan menyebarluaskan kopi program asli atau program
yang sudah dimodifikasi, tanpa harus membayar royalti kepada pengembang
sebelumnya. (Sumber: http://www.dwheeler.com/oss_fs_why.html).
Program yang dimaksud di sini adalah kode atau perintah
yang dibuat manusia untuk
dijalankan pada komputer. Komputer yang dimaksud di sini
tidak hanya berbentuk komputer meja (desktop) atau komputer jinjing (laptop),
namun juga komputer dalam arti luas, mulai dari komputer berbentuk telepon
(smartphone), komputer tablet, televisi, jam tangan, kacamata, kamera, konsol
game, hingga komputer besar (mainframe) dan komputer "raksasa"
(supercomputer).
Dengan kata lain, open source adalah cara suatu program
dikembangkan, yaitu dengan tidak merahasiakan kode sumber (source code)
programnya. Source code adalah kode program yang dapat dimengerti manusia. Kode
program yang hanya dimengerti mesin komputer disebut binary code (kode biner,
misal dilambangkan dengan angka 0 dan 1 atau off dan on).
1Kode biner dapat dihasilkan oleh suatu program, misal
compiler, yang mengompilasi source code menjadi binary. Program yang hanya
tersedia dalam bentuk binary disebut juga Closed Source. FOSS juga dapat
diartikan sebagai jenis lisensi atau pernyataan hak cipta pengembang atau
pemilik hak cipta suatu program yang memberikan hak (izin) menggunakan,
mengubah, dan menyebarluaskan program tersebut kepada orang lain, tanpa
mewajibkan orang lain itu membayar izin atau royalti.
Banyak jenis lisensi FOSS, salah satunya yang paling
terkenal saat ini adalah GNU GPL (General Public License) yang antara lain
menyatakan bahwa pembuat program berlisensi GPL memberikan hak kepada siapa pun
untuk menggunakan dan mengubah program tersebut dengan syarat tidak mengubah
lisensinya. Turunan software GPL akan tetap GPL. Hak cipta umumnya disebut
copyright, sedangkan hak cipta GPL ini diberi sebutan juga copyleft. Jenis-
jenis lisensi software dan penjelasannya akan dibahas pada bab tersendiri.
Kebalikan dari Free/Open Source Software adalah Proprietary
Software / Closed Source Software, yakni program yang kode sumbernya
dirahasiakan oleh pengembang. Proprietary dapat diterjemahkan sebagai
"berpemilik" yang artinya hak menggunakan, hak memodifikasi,
dan hak menyebarluaskan program proprietary "hanya ada
pada" pemilik hak cipta. Orang lain harus mendapatkan izin dari pemilik
hak cipta untuk menggunakan, memodifikasi, dan menyebarluaskan program
proprietary. Disebut "kebalikan" karena pemilik hak cipta FOSS tidak
melarang penggunaan, pemodifikasian, dan penyebarluasan program ciptaannya atau
program hasil modifikasi/turunan. Jika ada program yang boleh dikopi/digunakan,
tapi pemilik hak cipta tidak menyediakan kode sumber sehingga tidak dapat
diubah, atau kode sumber tersedia tapi tidak boleh diubah, atau dapat diubah
tapi tidak boleh disebarluaskan, maka program itu bukan FOSS.
Definisi Open Source
Reviewed by Husni Mubarok
on
13.59
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah Membaca Blog saya , silahkan tinggalkan komentar..