Kunjungi Kami di Youtube.com/Tarbitek

Main Menu Bar

banner image

Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen

Pengertian Konstitusi (dari segi Bahasa)


• Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constitur” yang berarti “membentuk”.
• Dalam bahasa Belanda dikenal “Grondwet”: grond=dasar, wet = undangundang.
• Dalam bahasa Jerman dikenal istilah “Grundgesetz”; grund=dasar, gesetz = undang-undang.

Konstitusi(dalam arti Sempit dan Luas)
• Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (konvensi).
• Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar
yang merupakan kesepakatan bersama Rakyat.
• Pada awalnya merupakan kesepakatan “Pendiri Bangsa”. Selanjutnya ditetapkan majelis perwakilan rakyat.

Kedudukan UUD Negara RI


1. Sebagai (norma) hukum:
a. UUD bersifat mengikatterhadap: Pemerintah, Lembaga Negara/ masyarakat, setiap WNI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi): Setiap produk hukum lain (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD RI.
b. Sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD RI. 

Sifat UUD Negara RI

1. Fleksibel (elastis), karena pada kenyataannya masyarakat terus berkembang dan berubah. Negara
Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem UUD RI tidak ketinggalan zaman.
2. Rigid (hirarkis), UUD RI mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundangundangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan
cara khusus dan istimewa. 

Hubungan Pembukaan & Batang Tubuh UUD RI

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok pikran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
• Alinea 1,2,3 tidak memiliki hubungan organis dengan UUD 1945, karena
berisi hal-hal yang mendahului kemerdekaan RI (prinsip kemerdekaan,
perjuangan, nilai dasar spiritual).
• Alinea 4 memiliki hubungan organis dengan UUD 1945 karena berisi hal-hal
pokok bagi terselenggaranya negara:
a. UUD ditentukan akan ada,
b. Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara,
c. Bentuk negarà adalah Republik, berdasarkan kedaulatan rakyat,
d. Pancasila sebagai Dasar Negara.

Alasan Amandemen UUD 1945


Alasan Historis, sejak semula UUD 1945 memang didesain para Pendiri Bangsa sebagai UUD yang bersifat “sementara”.
 Alasan Filosofis, dalam UUD 45 terdapat percampuradukan berbagai gagasan yang saling tumpang-tindih seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik, antara faham negara hukum dengan faham negara kekuasaan.
Alasan Teoritis, keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak
sewenang-wenang.
Alasan Yuridis, UUD 45 telah mencantumkan klausul Perubahan dalam
Pasal 37.
Alasan Praktis-politis, secara sadar atau tidak, secara langsung atau
tidak langsung, dalam praktiknya UUD 45 sudah sering mengalami
perubahan dan/atau penambahan yang menyimpang dari teks
aslinya.

Tujuh Kunci Pokok Sistem Kenegaraan RI (Sebelum Amandemen UUD RI)

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
6. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Perubahan Mendasar UUD RI


1. Kedaulatan di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar (pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan UU (pasal 2 ayat 1).
3. MPR berwenang mengubah/menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1).
4. MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 1).
5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1).
6. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatanya selama 5 tahum, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
7. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
8. Adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR.
9. Dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dimasukkan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres).
10.Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (pasal 24 ayat 2).

Sistem Pemerintahan
• Republik (berdasarkan kedaulatan Rakyat), bukan Kerajaan atau Diktatorial.
• Presidensial (Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara), bukan
Parlementer.  UUD RI, Pasal 4 Ayat 1: "Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Sejarah Pemerintahan RI
• 1945 – 1949, Indonesia menganut sistem pemerintahan
Presidensial.
• 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan semiParlementer(karena
Presiden menunjuk Perdana Menteri).
• 1950 - 1959, Indonesia menganut sistem pemerintahan Parlementer
dengan Demokrasi Liberal (hasil Pemilu 1955 terbentuk
Konstituante).
• 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial
secara Demokrasi Terpimpin (Orde Lama).
• 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan
Presidensial (Pemilu berlangsung tiap 5 tahun, namun Soeharto
terus terpilih sebagai Presiden, tak ada pembatasan masa jabatan).

Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen Reviewed by Husni Mubarok on 16.57 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah Membaca Blog saya , silahkan tinggalkan komentar..

Diberdayakan oleh Blogger.