bismillah..
ada
beberapa jenis software berdasarkan lisensinya yaitu diantaranya cek this out:
Publik
domain: adalah sebuah software yang sudah terikat oleh pemilik hak cipta
tersendir artinya sudah bebas digunakan oleh banyak orang (publik) ,contoh: Sqlite (software data base)
Free/open
sourch software : merupakan jenis software yang kode sumbernya tersdia bebas
dimodifikasi
dan disebar luaskan dengan menyebutkan siapa pemilik hak cipta, contoh : linux
,drupal ,wordpress, vlc, dll.
Freeware
: adalah jenis software yang kode sumbernya
tidak tersedia dan dirahasiakan,tidak
bebas
dimodifikasi , hanya gratis digunakan dan sebagian dosebar luaskan ,contoh :
PDF
Shareware
: adalah jenis software yang sama seferti freeware hanya untuk jumlah terbatas
,
contoh:
3D realism
Propiratary
: adalah jenis sofware yang dibatasi secara penuh oleh pemilik hakcipta ,
artinya setiap tindakan memperbanyak , mengedit, harus izin terlebih dulu
kepada sipemilik hak cipta , biasanya software ini tidak didapatkan secara
gratis , artinya harus membayar kepada sipemilik hak cipta,
dijadikan
sebuah bisnis .
contoh
: MS Windows
Lisensi open untuk produk non software
FDL
: Free Docuent Lisence dari GNU adalah jenis yang ditujukan untuk sebuah karya
selain software yang diiznkan untuk bebas :
-
dicopy
-dimodifikasi
-disebar
luaskan
dengan
syarat menyertakan lisensi dan tidak mengubahnya.
Perbedaan lisensi-lisensi CC
Attribution
(CC BY) : diizinkan penggandaan dan pengubahan termasuk pengubahan lisensi
Non
comercial (CC BY-NC) : tidak dapat dikomersialisasikan
No
perivatif work (CC BY-ND & CC BY-NC-ND ) : Karya tidak boleh diubah
Share
Alike (CC BY-SA & CC BY-NC-SA) : karya boleh diubah, dimodifikkasi atau
produk
turunan
dengan syarat sama dengan lisensi yang asli.
Software berdasarkan lisensi
Reviewed by Husni Mubarok
on
14.54
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah Membaca Blog saya , silahkan tinggalkan komentar..